Laporan Rapat Bimtek Sosialisasi dan Implementasi (Bimtek) e-Musrenbang Kab.Bojonegoro tahun 2018

 Ruang Rapat Partnership Room Lantai IV ( Rabu,31 Januari 2018) :

Sesi Satu Jam 08.00 – 11.30 WIB

-          Rapat Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi e-musrenbang tahun 2018 pada sesi satu ini dihadiri oleh perwakilan dari setiap Desa/Kelurahan yang berasal dari 4 Kecamatan yaitu Desa-Desa dari Kecamatan Sumberrejo yang terdiri dari 26 Peserta, Kecamatan Kasiman 10 peserta, Kecamatan Balen 23 peserta, Kecamatan Trucuk 12 peserta dan beberapa Pejabat/staff dari Bappeda selaku panitia penyelenggara serta Pihak Tim Pendamping Aplikasi/Narasumber dari Universitas Airlangga . 

-          Rapat Bimtek Aplikasi e-Musrenbang 2018 ini dibuka oleh Bapak Sekretaris Bappeda dengan memberikan beberapa  pengarahan pada peserta terkait pentingnya bimtek ini untuk di ikuti karena menyangkut usulan-usulan  pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Desa dan menunjang Prioritas pembangunan Kabupaten Bojonegoro.

-          Rapat dilanjutkan oleh Narasumber pendamping Aplikasi dari Unair dengan memberikan penjelasan awal mengenai aplikasi e-musrenbang ini karena banyak peserta yang hadir belum pernah memdapat pelatihan terkait dengan aplikasi e-musrenbang ini , lalu Tim pendamping juga memberikan Username dan Password untuk dapat masuk/Log In ke aplikasi pada peserta.

-          Setelah semua penjelasan tentang aplikasi ini sudah selesai peserta dilatih untuk memasukkan usulan-usulan pembangunan dan pemberdayaan pada Desa/Kelurahan masing-masing, namun sebagaimana dijelaskan Bapak Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Wilayah Bappeda yg juga turut mendampingi bimtek ini, bilamana usulan desa/kelurahan ada yang tidak sama dengan menu/fitur yang sudah ditampilkan pada Kamus Usulan Musrenbang di aplikasi, maka desa tidak dapat mengusulkan melalui aplikasi ini karena Kamus Usulan Musrenbang yg ada di aplikasi mengakomodir Prioritas Pembangunan Pemkab Bojonegoro, jd hanya usulan desa yg mendukung prioritas pembangunan Kabupaten yang dapat diusulkan sehingga bila ada usulan yg tidak ada pada Kamus usulan musrenbang bisa diusulkan melalui Pokir DPRD,CSR,Bantuan Provinsi Sektoral atau sumber pendanaan lain.

-          Waktu awal mulai input usulan-usulan desa/kel. Ke aplikasi ini adalah setelah bimtek aplikasi selesai dan batas waktu penutupan input usulan adalah bertepatan dengan pelaksanaan Musrenbang pada Kecamatan desa yg bersangkutan.

 

 

Ruang Rapat Partnership Room Lantai IV ( Rabu,31 Januari 2018) :

Sesi Dua Jam 13.00 – 16.30 WIB

-          Rapat Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi e-musrenbang tahun 2018 pada sesi satu ini dihadiri oleh perwakilan dari setiap Desa/Kelurahan yang berasal dari 5 Kecamatan yaitu Desa-Desa/Kelurahan dari Kecamatan Bojonegoro yang terdiri dari 18 Peserta, Kecamatan Kalitidu 18 peserta, Kecamatan Sukosew4 peserta, Kecamatan Temayang 12 peserta, Kecamatan Gondang  Peserta dan beberapa Pejabat/staff dari Bappeda selaku panitia penyelenggara serta Pihak Tim Pendamping Aplikasi/Narasumber dari Universitas Airlangga . 

-          Rapat Bimtek Aplikasi e-Musrenbang 2018 ini dibuka oleh Bapak Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda.

-          Rapat dilanjutkan oleh Narasumber pendamping Aplikasi dari Unair dengan memberikan penjelasan awal mengenai aplikasi e-musrenbang ini karena banyak peserta yang hadir belum pernah memdapat pelatihan terkait dengan aplikasi e-musrenbang ini , lalu Tim pendamping juga memberikan Username dan Password untuk dapat masuk/Log In ke aplikasi pada peserta.

-          Setelah semua penjelasan tentang aplikasi ini sudah selesai peserta dilatih untuk memasukkan usulan-usulan pembangunan dan pemberdayaan pada Desa/Kelurahan masing-masing, namun sebagaimana dijelaskan Bapak Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Wilayah Bappeda yg juga turut mendampingi bimtek ini, bilamana usulan desa/kelurahan ada yang tidak sama dengan menu/fitur yang sudah ditampilkan pada Kamus Usulan Musrenbang di aplikasi, maka desa tidak dapat mengusulkan melalui aplikasi ini karena Kamus Usulan Musrenbang yg ada di aplikasi mengakomodir Prioritas Pembangunan Pemkab Bojonegoro, jd hanya usulan desa yg mendukung prioritas pembangunan Kabupaten yang dapat diusulkan sehingga bila ada usulan yg tidak ada pada Kamus usulan musrenbang bisa diusulkan melalui Pokir DPRD,CSR,Bantuan Provinsi Sektoral atau sumber pendanaan lain.

-          Waktu awal mulai input usulan-usulan desa/kel. Ke aplikasi ini adalah setelah bimtek aplikasi selesai dan batas waktu penutupan input usulan adalah bertepatan dengan pelaksanaan Musrenbang pada Kecamatan desa yg bersangkutan.

 

 

 


By Admin
Dibuat tanggal 12-02-2018
1607 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
83 %
Puas
17 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %