Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,  desa diberi peluang dan kesempatan untuk mengembangkan sumberdaya lokal berbasis potensi desa yang merupakan salah satu Produk Unggulan Desa (Prukades). Sumberdaya lokal berbasis potensi kawasan merupakan salah satu keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh kawasan demi mewujudkan kemandirian kemandirian desa. Pemberdayaan sumberdaya lokal berbasis potensi kawasan ditujukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, keswadayaan, kemandirian dengan mengembangkan usaha ekonomi kawasan secara optimal.Implementasi pelaksanaan Undang-undang Desa tersebut diterjemahkan dalam penguatan kelembagaan desa melalui Permendesa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pendirian, pengelolaan, pengembangan, dan pembubaran BUMDesa serta Permendesa Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Kabupaten Bojonegoro melalui Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan telah menetapkan 19 lokasi kawasan ekonomi perdesaan. Kawasan tersebut meliputi bidang pertanian seperti kebun jambu komunal di Margomulyo, kawasan pertanian terintegrasi kecamatan gayam, kawasan peternakan sapi di Jono Temayang dan Sekaran Kasiman, kawasan peternakan ayam petelur di Desa Bandungrejo Kecamatan Ngasem, kawasan industri kreatif seperti kawasan gerabah Rendeng Malo, pande besi Kedaton Kapas, kawasan wisata dan budaya seperti kawasan budaya samin margomulyo, wisata geopark wonocolo, wisata alam atas angin, eko wisata sambongrejo dan Krondonan Kecamatan Gondang serta kawasan olahan makanan minuman kelor di Desa Bogo, oalahan ikan asap di Boureno dan kawasan jamu gendong di Desa Ngablak dander.

Pembangunan kawasan perdesaan sejalan dengan visi misi pemerintah kabupaten yang dituangkan dan diterjemahkan dalam RPJMD dimana mengutamakan pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal. Pembangunan kawasan perdesaan dalam implementasinya tidak hanya melekat di salah satu dinas, namun merupakan kolaborasi program yang melibatkan banyak dinas dan stakeholder lain diluar pemerintahan, yaitu swasta, akademisi, NGO dan pendamping.

Untuk menggambarkan bagaimana kondisi eksisting yang ada di masing-masing kawasan, bagaimana kendalanya, dukungan yang diperlukan serta sinkronisasi program diperlukan Roadmap Sinkronisasi Pengembangan Kawasan Ekonomi Perdesaan yang bisa menjadi acuan bagi semua pemangku kepentingan dalam rangka pengembangan kawasan. Bappeda selaku sekretariat dan gugus tugas pembangunan kawasan perdesaan tahun 2019 telah menyusun Roadmap sinkronisasi program pengembangan kawasan ekonomi perdesaan dengan membentuk tim internal dan tim koordinasi yang beranggotakan semua stakeholder.

Pembagian tugas tim internal dituangkan dalam penetapan Surat Keputusan Kepala Bappeda dimana seluruh anggota di lingkup Bidang Ekonomi Bappeda mendapat delegasi tugas dan tanggung jawab. Dalam rangka menghimpun masukan dan permasalahan yang terdapat di setiap lokasi kawasan, dilaksanakan FGD yang melibatkan semua stakeholder baik dinas, swasta, NGO, akademisi seperti Ubaya dan Unigoro serta pendamping kawasan. Dalam pelaksanaan FGD selain disosialisasikan maksud, tujuan dan gambaran penyusunan Roadmap juga di lakukan desk kelompok bidang yang meliputi sub bidang pertanian dengan beberapa stakeholder dibawah koordinasinya yaitu pertanian, peternakan perikanan, ketahanan pangan, sub bidang industri perdagangan yang meliputi dinas perinaker, perdagangan, DPMPTSP, sub bidang pengembangan ekonomi yang meliputi dinas kebudayaan dan pariwisata, koperasi dan usaha mikro, forum CSR, akademisi, dan NGO serta pendamping kawasan di masing-masing sub bidang.

Setelah dirumuskan masukan dan permasalahan dari semua stakeholder, tahapan selanjutnya adalah melakukan FGD di lokasi kawasan perdesaan, seperti di lokasi kawasan olahan ikan asap boureno, kawasan pertanian gayam dan kawasan peternakan ayam petelur Desa Bandungrejo. Salah satu lokasi kawasan perdesaan yang  dijadikan pilot project adalah kawasan peternakan ayam Desa Bandungrejo yang dikelola oleh BUMDesa. Tahap selanjutnya setelah tersusunnya roadmap adalah mensosialisasikan roadmap tersebut kepada seluruh stakeholder baik pemkab, swasta, NGO maupun Swasta.

Dokumen Roadmap Sinkronisasi Kawasan Perdesaan dapat di dowonload pada link berikut:

https://drive.google.com/file/d/17FgIgYcCAoFfhVJQeedRdtFHv3up318B/view?usp=sharing 

Sedangkan Profil Pilot Project Kawasan Pedesaan dengan Komoditi Peternakan Ayam Petelur Desa Bandungrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro tersaji dalam video berikut:

 


By Admin
Dibuat tanggal 08-05-2019
1934 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
83 %
Puas
17 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %