Rapat Koordinasi Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Tim Publikasi Informasi Publik
"Rapat Koordinasi Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021 Rapat Koordinasi Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021 , rapat ini dilaksanakan pada Kamis 13 Januari 2022, jam 09.00 bertempat di Ruang R..."
Rapat Koordinasi Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021
Rapat Koordinasi Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021, rapat ini dilaksanakan pada Kamis 13 Januari 2022, jam 09.00 bertempat di Ruang Rapat Partnership Room Lantai IV Gedung Pemkab Bojonegoro, beberapa hal penting dalam rapat ini adalah :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah:
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tanggal 13 Maret 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP. No. 13/2019 tentang LPPD
- Bab III Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LkPJ) secara Substansi, ruang lingkup dan muatan LKPJ hampir sama dengan
PP. 13/2019. Ada Penambahan Beberapa Pasal Yang Bersifat Teknis :
- Pasal 15 : Penyusunan LKPJ dilakukan oleh kelompok kerja khusus penyusunan LKPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
- Pasal 16 :
- Data yang digunakan dalam LKPJ merupakan data yang digunakan dalam Menyusun LPPD;
- Dalam hal data dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan menyiapkan data sesuai dengan kebutuhan penyusunan LKPJ atau meminta ke BPS.
- Pasal 17 :
LKPJ disusun menggunakan format sistematika sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.