Hari : Selasa
Tanggal : 04 Juli 2023
Acara : Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan RKPD Tahun 2024
(DAK Fisik/Non Fisik dan Bantuan Keuangan Desa)
Pimpinan Rapat : Asisten Administrasi Umum (Ibu NINIK SUSMIATI,SKM,M.KES)
Moderator : Bapak Kepala Bappeda (Drs. Ec. M.ANWAR MUKHTADLO,M.Si)
PesertaRapat : 1)Bappeda, 2)Inspektorat, 3)BPKAD, 4)Dinas Pendidikan,
5)Dinas Kesehatan, 6)Dinas Pertanian, 7)Dinas PU Bina Marga,
8)Dinas PKP Cipta Karya, 9)Dinas Peternakan, 10)Dinas PMD,
11)Bagian Ortala, 12)Bagian Pembangunan,13) Dinas PM PTSP dan
14).Dinas P3A dan KB
Tempat : Ruang rapat Kepala Bappeda Kab. Bojonegoro
hasil rapat :
- Pengusulan DAK Fisik Kabupaten Bojonegoro merujuk pada Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-46/MK.7/2023 9 Juni 2023 hal : Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Usulan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) oleh Pemerintah Daerah Sebagai Dasar Pengalokasian DAK Fisik Tahun Anggaran 2024
- Kegiatan yang dapat diusulkan untuk masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik sesuai dengan menu kegiatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana terinci pada aplikasi KRISNA-DAK
- Dalam penetapan program kegiatan DAK Fisik TA 2024 terdapat bidang-bidang yang mendukung program penurunan stunting, yaitu Bidang Kesehatan (Subbidang Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Intervensi Stunting, dan Subbidang Keluarga Berencana), Bidang Air Minum, dan Bidang Sanitasi. Dalam bidang/subbidang tersebut terdapat menu kegiatan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan daerah.
- Pengusulan DAK oleh Pemda melalui aplikasi KRISNA-DAK mulai dibuka tanggal 9 Juni - 14 Juli 2023 diawali dengan forum komunikasi dan selanjutnya penginputan usulan tanggal 19 Juni - 14 Juli 2023.
- OPD penerima harus segera menyiapkan KAK dan Readiness Criteria atau Data Teknis (RAB, Form Verikasi kerusakan bangunan dari PU Cipta Karya, DED, Spek teknis produk, Pembanding produk, Surat Pernyataan kesiapan lahan legal/clear, geolokasi/titik koordinat,dll)
- Sebagaimana Permendagri 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 Halaman 22 sd 23 poni (iv) “Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki sisa DAK Nonfisik, dianggarkan kembali pada jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD TA 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. selanjutnya, dalam hal Perda tentang APBD TA 2023 telah ditetapkan masih terdapat sisa DAK Nonfisik yang merupakan bagian SiLPA, dianggarkan kembali pada jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD TA 2023 dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2023”
- Dalam penganggaran kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) atau Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) dan Peningkatan Jalan Lingkungan sebagaimana pemuthakiran kegiatan dan sub kegiatan di SIPD-RI tidak ditemukan numeklatur tersebut. Untuk PJU/PJL berada pada urusan Perhubungan, sementara Peningkatan Jalan Lingkungan berada pada urusan Pekerjaan Umum (Bina Marga). Padahal sub kegiatan tersebut selama ini dianggarkan di Dinas PKP CK
- Untuk perencanaan tahun 2024 (RKPD 2024) yang diinput di SIPD-RI baru Program Kegiatan dan Sub Kegiatan beserta indikator dan pagu anggaran serta perkiraan maju tahun 2025, sementara untuk input rincian belanja baru sebatas Hibah Uang, Bansos Uang dan Bankeu. Sementara untuk rincian belanja lainnya masih menunggu pemetaan SBU, ASB, HSPK dan SSH. Dikarenakan RKPD 2024 sebagaimana Permendagri 86 Tahun 2017 ditetapkan paling lambat minggu pertama bulan Juli (rencana 7 Juli), maka inputings semua rincian belanja di SIPD-RI drencanakan dalam tahap penganggaran (KUA-PPAS)
By Admin
Dibuat tanggal 01-08-2023
919 Dilihat