Bappeda.bojonegorokab.go.id – Upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini menjadi salah satu langkah penting dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang-ruang publik.

Melalui Perda tersebut, sejumlah area ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, hingga ruang publik tertentu. Aturan ini tidak melarang merokok sepenuhnya, namun mengatur tempat agar aktivitas merokok tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro turut memberikan dukungan terhadap implementasi kebijakan ini. Dukungan tersebut dilakukan melalui penguatan perencanaan pembangunan daerah yang selaras dengan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat serta koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan KTR dapat berjalan optimal. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan Bojonegoro yang lebih sehat, tertib, dan berkelanjutan.

Keberhasilan implementasi KTR ini diharapkan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga kenyamanan dan kesehatan di lingkungan bersama.

Sebagai upaya sosialisasi, penjelasan lebih lanjut dapat dilihat melalui video pada tautan berikut: https://bit.ly/AnimasiSosialisasiKTR 

Dengan adanya dukungan berbagai pihak, diharapkan penerapan KTR di Bojonegoro dapat berjalan semakin efektif dan menjadi budaya hidup sehat di tengah masyarakat.

 

 


By Admin
Dibuat tanggal 24-06-2026
31 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
82 %
Puas
6 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
12 %