Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro telah menindaklanjuti empat Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK) terutama di Perda No 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bojonegoro. Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda), Baktiono menyampaikan tindak lanjut dari peraturan tersebut adalah  seluruh kecamatan harus mempunyai dokumen Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK) dan sebagai langkah awal dari kewajiban tersebut, sudah tengah mengajukan  empat RDTRK yaitu Kecamatan Bojonegoro, Kapas, Kalitidu dan Ngasem Dan keempat RDTRK tersebut sudah melalui beberapa tahapan pembahasan baik oleh Pansus I dan II bahkan sudah melakukan public hearing di beberapa titik kecamatan tersebut, dan terakhir di Bappeda membahas Kecamatan Bojonegoro dan Kapas,”tandasnya. Dalam pembahasan itu dari pihak Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) telah melakukan pengembangan eksploitasi migas diwilayahnya masing-masing tentu kemungkinan besar akan merubah RDTRK yang ada karena belum terakomodir sebelumnya. Oleh sebab itu, oleh adanya pengembangan ini pihaknya berusaha memfasilitasi agar K3S yang dikoordinatori SKK Migas bisa memberikan gambaran mengenai rencana pengembangan di empat wilayah RDTRK tersebut pada Pansus I dan II,Dia mengatakan, apabila nanti dalam wacana pembahasan ini berjalan, memang ada dua kemungkinan yaitu dengan adanya perubahan di masing-masing draft akan berdampak pada perubahan RTRW dan Perda 26 tahun 2011 yang sudah dimiliki, yang kedua bisa tidak berakibat pada perubahan dalam arti sudah sesuai dengan tata ruang yang dimiliki. Apabila mengakibatkan perubahan ada ketentuan yang mengatur bahwa di Undang Undang no 26 tahun 2007 tentang  penataan ruang yang meyebutkan perubahan RTRW itu baru bisa dilakukan minimal lima tahun setelah di tetapkan. Artinya bahwa, apabila Perda yang ditetapkan pada tahun 2011 maka 2016 baru dilakukan perubahan, bagaimana dengan rencana pengembangan yang melibatkan perubahan, perubahan dari tata ruang yang terjadi harus diakomodir pada RDTRK selama 5 tahun baru diadakan perubahan RTRW,”tukasnya Sumber : http://www.halobojonegoro.com/bappeda-tindak-lanjuti-empat-rdtrk/
By Admin
Dibuat tanggal 20-11-2014
2869 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
71 %
Puas
14 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %