Rapat ini dilaksanakan terkait dengan Pajak Rokok dan DBHCHT Tahun 2021, pada 21 September 2020 hari senin, dihadiri oleh perwakilan dari Bappeda, Dinkes, 3 RSUD, Satpol PP, Bagian Perekonomian, berikut hasil rapat:

  1. Rakor Ini dipimpin oleh Bapak Ka. Bappeda, dengan perwakilan tiap OPD yang menangani terkait Pajak Rokok dan DBHCHT, Jam rapat diajukan lebih awal jadi jam 12.30 WIB dari undangan yang beredar dikarenakan ada kegiatan lain untuk dihadiri Bapak Ka. Bappeda
  2. Pajak Rokok Tahun 2021 direncanakan ditangani oleh 7 OPD yaitu Dinkes dengan rencana anggaran Rp. 24.585.199.845. Satpol PP Rp. 60.300.000, Dinas P3A dan KB Rp. 317.720.243, Bakesbangpol Rp. 253.875.000, RSUD Sosodoro Rp. 5.172.456.234, RSUD Sumberrejo Rp. 4.104.400.000 dan RSUD Padangan Rp. 6.880.000.000
  3. Juga dibahas terkait DBHCHT tahun 2021 dimana Sekretariat DBHCHT ada di Bagian Perekonomian, setiap OPD harus mengisi rencana program/kegiatan yang akan diusulkan didanani oleh DBHCHT pada aplikasi DBHCHT Jatim yang dikoordinasikan oleh Bagian Perekonomian Setda
  4. Dan menindaklanjuti PMK No.7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT bahwa setiap OPD dalam mneggunakan dana untuk berpedoman pada PMK ini

 


By Admin
Dibuat tanggal 28-09-2020
1236 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
83 %
Puas
17 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %