Rapat Koordinasi Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021

Rapat Koordinasi Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021, rapat ini dilaksanakan pada Kamis 13 Januari 2022, jam 09.00 bertempat di Ruang Rapat Partnership Room Lantai IV Gedung Pemkab Bojonegoro, beberapa hal penting dalam rapat ini adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  Tentang Pemerintahan Daerah:

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun  2019 Tanggal 13 Maret 2019 tentang  Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  18 Tahun 2020 tentang Peraturan  Pelaksanaan PP. No. 13/2019 tentang  LPPD

  1. Bab III Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LkPJ) secara Substansi, ruang lingkup dan  muatan LKPJ hampir sama dengan

PP. 13/2019. Ada Penambahan Beberapa Pasal Yang  Bersifat  Teknis :

-       Pasal 15 : Penyusunan LKPJ dilakukan oleh  kelompok kerja khusus penyusunan  LKPJ sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 4 ayat (1).

-       Pasal 16 :

  • Data yang digunakan dalam LKPJ merupakan data  yang digunakan dalam Menyusun LPPD;
  • Dalam hal data dimaksud pada ayat (1) tidak  tersedia, perangkat daerah yang melaksanakan urusan  pemerintahan menyiapkan data sesuai dengan  kebutuhan penyusunan LKPJ atau meminta ke BPS.

-       Pasal 17 :

LKPJ disusun menggunakan  format sistematika  sebagaimana tercantum dalam  lampiran yang merupakan  bagian tak terpisahkan dari  Peraturan Menteri ini.


By Admin
Dibuat tanggal 02-09-2022
1639 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
71 %
Puas
14 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %