Koordinasi Desk Usulan Data Prioritas dan Pemutakhiran Data Dalam Aplikasi Satu Data Kabupaten Bojonegoro TA. 2022
Hari/Tanggal : Selasa, 19 Juli 2022
Waktu : 09.00 s.d. selesai
Tempat : Partnership Room Gedung Pemkab Lantai IV
Jl. P. Mas Tumapel No. 1 Bojonegoro
Pemimpin Rapat : Kepala Bappeda Kab. Bojonegoro
A. Latar Belakang Rapat
Perencanaan merupakan hal mendasar dalam sistem perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. Ini sesuai dengan pasal 31 dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu Data dan Informasi yang merupakan dasar dalam perencanaan pembangunan daerah dikelola dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pasal 274 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 144. Jadi penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan Instansi Daerah adalah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan selaras dengan pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Penyelenggaraan tata kelola data oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sudah berbasis elektronik sejak tahun 2018. Namun dalam berjalannya proses pembangunan ada beberapa permasalahan terkait penyelenggaraan tata kelola data tersebut, antara lain beberapa data yang ditampilkan belum berkualitas yaitu belum memenuhi standard data serta tidak terdapat metadata yang menjelaskan maksud dan sasaran data tersebut. Sehingga dalam proses bagi pakai data tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan data dalam proses perencanaan pembangunan.
Data yang berkualitas mampu menghasilkan perencanaan pembangunan yang berbasis fakta (Evidence-based planning). Sedangkan perencanaan pembangunan berbasis fakta dapat dijadikan dasar dalam penganggaran Pembangunan Berbasis Kinerja (Performance-based budgeting) sehingga mampu menghasilkan pembangunan yang berkualitas. Oleh karena itu untuk dapat melaksanakan pembangunan yang berkualitas perlu dilakukan koordinasi untuk menetapkan kebijakan terkait penguatan dan perbaikan tata kelola data Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Sehingga pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 dilakukan Desk dengan semua OPD untuk menyepakati Data Prioritas, memastikan ketersediaan data serta pemutakhiran data yang telah tertampil dalam aplikasi Satu Data Kabupaten Bojonegoro.
B. Tujuan Rapat
Tujuan Desk Forum Satu Data Kabupaten Bojonegoro antara lain :
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Bojonegoro dan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/192/KEP412.013/2021 Tentang Forum Satu Data Kabupaten Bojonegoro
C. Hasil Rapat
Desk Data Prioritas ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Forum Satu Data yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2022 terkait inventarisasi dan ketersediaan data yang akan ditampilkan dalam aplikasi Satu Data Bojonegoro sesuai dengan format tabel yang telah dibuat sebelumnya. Isian maupun format tabel tersebut dapat berubah sesuai kesepakatan hasil desk yang dituangkan dalam berita acara “Kesepakatan Forum Satu Data Dengan Produsen Data Penetapan Data Prioritas Tahun 2023” terlampir.
Data Prioritas sesuai format tabel yang telah disepakati dalam Desk Forum Satu Data akan dilengkapi dan disusun oleh OPD sebagai produsen data dalam bentuk format excel dan dikirim ke googledrive (https://s.id/usulandata2023).
Hasil Desk Tim IV sebagai berikut sesuai berita acara terlampir :
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
75 % |
Puas
13 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
13 % |