Koordinasi Desk Usulan Data Prioritas dan Pemutakhiran Data Dalam Aplikasi Satu Data Kabupaten Bojonegoro TA. 2022

 

Hari/Tanggal           : Selasa, 19 Juli 2022

Waktu                    : 09.00 s.d. selesai

Tempat                  : Partnership Room Gedung Pemkab Lantai IV

                                Jl. P. Mas Tumapel No. 1 Bojonegoro

Pemimpin Rapat      : Kepala Bappeda Kab. Bojonegoro

 

A. Latar Belakang Rapat

          Perencanaan merupakan hal mendasar dalam sistem perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. Ini sesuai dengan pasal 31 dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu Data dan Informasi yang merupakan dasar dalam perencanaan pembangunan daerah dikelola dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pasal 274 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 144. Jadi penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan Instansi Daerah adalah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan selaras dengan pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

          Penyelenggaraan tata kelola data oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sudah berbasis elektronik sejak tahun 2018. Namun dalam berjalannya proses pembangunan ada beberapa permasalahan terkait penyelenggaraan tata kelola data tersebut, antara lain beberapa data yang ditampilkan belum berkualitas yaitu belum memenuhi standard data serta tidak terdapat metadata yang menjelaskan maksud dan sasaran data tersebut. Sehingga dalam proses bagi pakai data tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan data dalam proses perencanaan pembangunan.

          Data yang berkualitas mampu menghasilkan perencanaan pembangunan yang berbasis fakta (Evidence-based planning). Sedangkan perencanaan pembangunan berbasis fakta dapat dijadikan dasar dalam penganggaran Pembangunan Berbasis Kinerja  (Performance-based budgeting) sehingga mampu menghasilkan pembangunan yang berkualitas. Oleh karena itu untuk dapat melaksanakan pembangunan yang berkualitas perlu dilakukan koordinasi untuk menetapkan kebijakan terkait penguatan dan perbaikan tata kelola data Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Sehingga pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 dilakukan Desk dengan semua OPD untuk menyepakati Data Prioritas, memastikan ketersediaan data serta pemutakhiran data yang telah tertampil dalam aplikasi Satu Data Kabupaten Bojonegoro.

 B.   Tujuan Rapat

          Tujuan Desk Forum Satu Data Kabupaten Bojonegoro antara lain :

  1. Menginventarisasi ketersediaan data yang dimiliki oleh perangkat daerah
  2. Memperkaya ketersediaan data untuk berbagi pakai
  3. Mematangkan daftar data prioritas yang akan ditetapkan

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Bojonegoro dan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/192/KEP412.013/2021 Tentang Forum Satu Data Kabupaten Bojonegoro

 C.  Hasil Rapat

          Desk Data Prioritas ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Forum Satu Data yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2022 terkait inventarisasi dan ketersediaan data yang akan ditampilkan dalam aplikasi Satu Data Bojonegoro sesuai dengan format tabel yang telah dibuat sebelumnya. Isian maupun format tabel tersebut dapat berubah sesuai kesepakatan hasil desk yang dituangkan dalam berita acara “Kesepakatan Forum Satu Data Dengan Produsen Data Penetapan Data Prioritas Tahun 2023” terlampir.

          Data Prioritas sesuai format tabel yang telah disepakati dalam Desk Forum Satu Data akan dilengkapi dan disusun oleh OPD sebagai produsen data dalam bentuk format excel dan dikirim ke googledrive (https://s.id/usulandata2023).

          Hasil Desk Tim IV sebagai berikut sesuai berita acara terlampir :

  1. Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro bersedia memenuhi data penghargaan yang diterima, perkembangan jumlah koperasi aktif, perkembangan usaha mikro, serta data pendukung PDRB. Sedangkan untuk data yang tidak dimiliki adalah data koperasi sehat.
  2. Bakesbangpol bersedia memenuhi data penghargaan yang diterima, jumlah demo di Kab. Bojonegoro, serta tambahan rincian per tahun kasus yang ditangani
  3. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja bersedia memenuhi data cakupan pengrajin yang mendapat binaan, perkembangan indikator ketenagakerjaan Kab. Bojonegoro, Perkembangan Unit Usaha sektor industri di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2021, Perkembangan Tenaga Kerja pada sektor Industri di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2021, Perkembangan pendapatan pada sektor industri di Kab. Bojonegoro th 2018-2021. Sedangkan yang belum terpenuhi dan akan dipenuhi dalam waktu 1 minggu antara lain data perkembangan nilai produksi di sektor industri Kab. Bojonegoro 2018-2021 dan Perkembangan Nilai investasi pada sektor Industri Kab. Bojonegoro
  4. Dinas PKPCK bersedia memenuhi data Drainase Perkotaan, Prosentase permukiman kumuh tertangani, data tidak terjadi genangan lebih dari 2 kali dalam setahun, Titik lokasi program aladin, rasio tempat pemakaman umum per satuan penduduk, prosentase rumah tangga dengan akses air minum layak, rasio jumlah sanitasi dasar yang terbangun, rasio rumah tidak layak huni yang tertangani.
  5. BPBD hanya ada tambahan data penghargaan yang diterima yang akan dipenuhi
  6. Pemadam Kebakaran bersedia memenuhi data respon time rate secara series mulai tahun 2018-2021, penghargaan yang diterima, cakupan pelayanan kebencanaan kebakaran.
  7. Satuan Polisi Pamong Praja bersedia memenuhi data antara lain penghargaan yang diterima, cakupan prosentase penegakan perda mulai 2018-2021.
  8. Dinas Lingkungan Hidup bersedia memenuhi data antara lain penghargaan yang diterima, data pengurangan sampah, data pengurangan sampah hasil inovasi bank sampah digital, koordinat lokasi TPS dan TPA di Bojonegoro, IKLH yang didalamnya termasuk IKTL.
  9. Sekretariat Dewan bersedia memenuhi data penghargaan yang diterima, jumlah anggota fraksi berdasarkan gender, jumlah anggota komisi berdasarkan gender, serta tambahan data pemutakhiran data produk hukum yang diselesaikan/disahkan dari tahun 2018-2021.

By Admin
Dibuat tanggal 02-09-2022
304 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
83 %
Puas
17 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %