Senin 29 September 2025, Kepala Bappeda Achmad Gunawan F., S.STP. berkesempatan menjadi Penanggap dalam Webinar Forum Kajian Pembangunan yang diselenggarakan oleh Article 33 Indonesia dengan tema “Dana Abadi SDA Daerah: Mengubah Pendapatan Sumber Daya Alam Menjadi Pembangunan Berkelanjutan”.

Melalui forum ini, dilakukan diskusi mengenai pentingnya Dana Abadi Berkelanjutan Bidang Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro. Skema ini bukan hanya soal keuangan, tapi juga soal bagaimana daerah bisa memastikan hasil pengelolaan SDA benar-benar dirasakan masyarakat, tidak habis untuk belanja jangka pendek, namun dapat menjadi investasi produktif yang berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tengah memfinalisasi Raperda pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) senilai total Rp 3 triliun (Tiga Triliun Rupiah), yang bertujuan sebagai investasi jangka panjang untuk keberlanjutan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab pengelolaan keuangan demi kemanfaatan lintas generasi.

Total dana abadi sebesar Rp 3 triliun direncanakan untuk dialokasikan secara bertahap dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selama lima tahun, mulai dari 2026 hingga 2030 melalui skema berikut:

  • 2026: Rp 500.000.000.000,00
  • 2027: Rp 750.000.000.000,00
  • 2028: Rp 750.000.000.000,00
  • 2029: Rp 500.000.000.000,00
  • 2030: Rp 500.000.000.000,00

Inisiasi DAD di Bojonegoro dilatarbelakangi oleh tantangan sebagai Daerah Penghasil SDA Migas. Tantangan tersebut mencakup adanya fluktuasi dalam penentuan besaran dana transfer ke daerah, keterbatasan kewenangan daerah dalam menentukan kebijakan terkait produksi migas (lifting, prognosa, harga minyak mentah/ICP), dan keharusan untuk menyesuaikan belanja saat terjadi perubahan pendapatan. Pembentukan DAD juga merupakan langkah untuk mensikapi fluktuasi pendapatan.

Secara regulasi, Kabupaten Bojonegoro menyatakan telah memenuhi persyaratan pembentukan DAD, termasuk terpenuhinya enam belanja wajib layanan dasar (pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, permukiman, dan tramtib) serta terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Dasar hukum yang melandasi pembentukan Dana Abadi Daerah ini meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah.

Fokus utama pengembangan Dana Abadi ini diarahkan salah satunya ke Bidang Pendidikan. Dana Abadi Pendidikan bertujuan untuk akselerasi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan angka kemiskinan, dan penguatan fungsi riset dan inovasi daerah. Bentuk Dana Abadi Pendidikan akan berupa pemberian beasiswa, penelitian, riset, inovasi, dan pengembangan teknologi. Hasil dari pengembangan dana abadi ini akan digunakan untuk melaksanakan beasiswa pendidikan, penelitian pengembangan IPTEK, dan/atau peningkatan riset dan inovasi daerah.

Komitmen ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 Misi 1, yaitu Membangun kualitas SDM Bojonegoro melalui pemerataan akses Pendidikan yang berkualitas. Selain pendidikan, terdapat pula usulan rencana pembentukan Dana Abadi Lingkungan yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan pelestarian lingkungan hidup.

Data menunjukkan bahwa komposisi pendapatan Kabupaten Bojonegoro saat ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 17,4% dan Pendapatan Transfer sebesar 62,6%, mengindikasikan bahwa kemandirian fiskal daerah Kabupaten Bojonegoro belum tercapai. Kebutuhan untuk memiliki Dana Abadi semakin mendesak mengingat adanya pengurangan signifikan dalam Pendapatan Transfer ke Daerah (TKD) berdasarkan Surat Kementerian Keuangan, yang menyebabkan total pendapatan daerah mengalami pengurangan dari Rp 5.721.614.551.184 menjadi Rp 4.621.829.017.942 dalam KUA PPAS 2026.

Kepala Bappeda Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan F., S.STP, menyampaikan paparan ini dalam Webinar Forum Komunikasi Pembangunan Dana Abadi Daerah yang diselenggarakan oleh ARTICLE 33. Ia menekankan bahwa elemen penting dalam pembentukan DAD adalah visi, misi, dan tujuan yang jelas, komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD, serta perencanaan dan penganggaran yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Catatan penting lainnya adalah memastikan DAD dikelola dengan baik oleh lembaga yang tepat.


By Admin
Dibuat tanggal 30-09-2025
24 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
86 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
7 %