Pembahasan Awal Perumusan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang mendukung Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Kab. Bojonegoro
Hari/Tanggal : Jum’at, 19 Agustus 2022
Waktu : 10.00 s.d. selesai
Tempat : Ruang Kepala Bappeda Bojonegoro,Gedung Pemkab Lantai IV
Jl. P. Mas Tumapel No. 1 Bojonegoro
Pemimpin Rapat : Sekretaris Bappeda Kab Bojonegoro
Hadir dalam Tim IV : 1. Perencana Ahli Muda Bidang IKE
2. Muhammad Ainurrofiq, Perencana Ahli Pertama Bappeda
3. DKPP
4. Dinas Peternakan dan Perikanan
5. KPH Bojonegoro
6. Cab. Dinas Kehutanan Bojonegoro
7. DPMPTSP
8. DPUBMPR
9. Disperinaker
A. Latar Belakang Rapat
Sehubungan dengan Undangan Rapat Koordinasi Daerah Proyek Peta Peluang Investasi Tahun 2022 dari Kementerian Investasi/BKPM Nomor: 110/B.1/A.4/2022 pada tanggal 15 Agustus 2022, dalam rangka memperoleh data dan informasi antara lain ketersediaan lahan, infrastruktur pendukung, isu dan kebijakan strategis serta dalam menarik investasi pada Proyek Industri Bioetanol di Kabupaten Bojonegoro, maka diadakanlah rapat koordinasi dengan beberapa pihak terkait guna melakukan pembahasan untuk menyiapkan data dukung presentasi yang akan dilakukan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Bojonegoro sesuai undangan rapat koordinasi BKPM tersebut diatas.
B. Tujuan Rapat
Tujuan Rapat Pembahasan Awal Perumusan RAD KPI di Kabupaten Bojonegoro antara lain :
C. Hasil Rapat
Bahan baku Jagung sebagai bahan baku utama yang ada di Kabupaten Bojonegoro cukup melimpah. Produksi Jagung melebihi kebutuhan lokal di Kabupaten Bojonegoro. Total luas lahan tanam Jagung di Kabupaten Bojonegoro mencapai 57.390 (Ha), sedangkan luas lahan panen mencapai 47.157 Ha sehingga 82,17 % dari luas tanam dapat dipanen. Produksi Jagung dari total luasan panen mencapai 264.389 Ton.
Rencana lokasi pembangunan industri bioethanol di Kabupaten Bojonegoro adalah di samping industri pengeboran minyak dan gas bumi Jambaran Tiung Biru. Hal ini dikarenakan gas hasil bioethanol nantinya akan diolah bersama dengan gas bumi sebagai bahan bakar. Sedangkan untuk lokasi tepatnya dari Industri Bioetanol ini perlu dikaji lebih lanjut guna keselarasan dan kesesuaian penggunaan lahan yang telah diatur dalam Perda Kab. Bojonegoro nomor 5 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bojonegoro serta nantinya dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan RPIK agar tetap selaras dan sesuai RTRW yang telah disahkan.
Kawasan Hutan di Kabupaten Bojonegoro yang tertanami jagung seluas 5.548 Ha sesuai luasan pada Perjanjian Kerjasama antara Perum Perhutani dengan Masyarakat Sekitar hutan. Sedangkan hasil produksi jagungnya mencapai 2,3 Ton/Ha. Penggunaan kawasan hutan sebagai perkebunan jagung nantinya perlu ditinjau ulang agar sesuai prinsip lestari dan hal tersebut sudah diatur dalam Permen LHK nomor 7 tahun 2021 terkait permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan. Cabang Dinas Kehutanan berpesan agar penggunaan kawasan hutan tetap menjaga prinsip lestari, mensejahterakan masyarakat sekitar hutan, serta meminimalisir konflik dengan masyarakat setempat.
Sangat Puas
71 % |
Puas
14 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
14 % |