hasil rapat koordinasi Penyelesaian perubahan peruntukan dan perubahan fungsi Kawasan hutan hari Selasa Tanggal 6 September 2022 bertempat di Ruang Rapat Angling Dharma,   maka dapat kami sampaikan sebagai berikut:

Kesimpulan rapat koordinasi Penyelesaian perubahan peruntukan dan perubahan fungsi Kawasan hutan yaitu:

  1. Pada Bulan September 2022, Tim Terpadu akan dibentuk
  2. Permohonan pelepasan hutan dari Kabupaten diharapkan semua masuk sebelum bulan Desember 2022
  3. Permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia diajukan oleh Bupati/Walikota/Gubernur
  4. Sehubungan dengan hasil rapat koordinasi pada poin 1 (satu), maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bojonegoro (Bappeda) melaksanakan rapat koordinasi dengan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro, 89 Desa pada 19 kecamatan
  5. di Kabupaten Bojonegoro yang masuk dalam peta indikatif bangunan di Kawasan hutan dengan kesimpulan sebagai berikut:
    • Hasil overlay Bappeda antara hasil overlay Peta Indikatif SK MenLHK, SK Kemenhut tahun 2011 dan kawasan terbangun di Kabupaten Bojonegoro didapat luas sementara bangunan yang berada di Kawasan Hutan 85,6 Ha, dimana kurang dari SK MenLHK yaitu 196 Ha yang berada pada 89 desa pada 19 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro
    • Desa dan Kecamatan melakukan inventarisasi dan identifikasi hasil overlay tersebut sesuai data eksisting di daerah masing – masing dan jika ada bangunan diluar peta indikatif masuk dalam kawasan hutan, maka dimasukkan dalam permohonan
    • Hasil identifikasi lapangan dari Desa dilaporkan dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah pertemuan rapat koordinasi pada tanggal 6 September 2022
    • Dikarenakan pengajuan permohonan PPTPKH adalah Bupati, maka desa disarankan untuk mengajukan proposal Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) kepada Bupati Bojonegoro dengan tembusan Bappeda.
    • Adapun berkas yang dilampirkan pada proposal yaitu titik koordinat lokasi, nama petak, nama yang menempati/NIK, surat keterangan lamanya menempati kawasan hutan dari Kepala Desa

Tindak lanjut yang akan dilakukan

  1. Bappeda akan melakukan rekapitulasi luasan usulan PPTPKH dari proposal desa yang telah didisposisi oleh Ibu Bupati Bojonegoro dan merupakan data awal untuk pengajuan permohonan pelepasan hutan oleh Bupati Bojonegoro
  2. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam hal ini Bappeda dan Dinas lingkungan Hidup akan bersinergi dan berkoordinasi dengan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan pihak lain yang terkait dengan kegiatan ini

Dinas Lingkungan Hidup mengajukan draf Surat Keputusan Bupati Bojonegoro terkait tim – tim yang harus dibentuk oleh Kabupaten berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan


By Admin
Dibuat tanggal 08-09-2022
1286 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
83 %
Puas
17 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %