Acara Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun 2022 dilaksanakan berdasar Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Selaku Sekretariat DBH-CHT Kab. Bojonegoro) Nomor: 970/860/412.208/2022 tanggal 19 September 2022 hal Permohonan menjadi Narasumber pada acara Sosialisasi DBH-CHT Tahun 2022, dari keseluruhan rangkaian kegiatan Sosialisasi  DBH-CHT Tahun 2022 di Enam Kecamatan, Kecamatan Malo merupakan yang terakhir. Acara dilaksanakan pada hari Selasa, 22 November 2022 di Pendopo Kecamatan Malo.

Narasumber

  1. Bupati Bojonegoro, Ibu Anna Mu'awanah via zoom meeting
  2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Bapak Djoko Lukito, S.Sos,MM via zoom meeting  
  3. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, Bapak Arief Nanang Sugianto,S.STP, MM
  4. Bapak Camat Malo
  5. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Bojonegoro, Bapak Romy Windu Sasongko
  6. Analis Kebijakan Bappeda, Ibu Riri Saprita, A.Md
  7. Kapolsek Malo
  8. Danramil Malo

Peserta

  1.  Para Perangkat Desa di Kecamatan Malo
  2.  Para Pedagang Rokok di Kecamatan Malo

Rangkuman Dalam Pelaksanaan:

  1. Definisi Cukai adalah Pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu (BKC) yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang dan merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.
  2. Sifat atau Karakteristik Barang Kena Cukai (BKC) adalah :
    1. Konsumsinya perlu dikendalikan;
    2. Peredarannya perlu diawasi;
    3. Pemakaiannya dapat berdampak negatif;
    4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
  3. Barang Kena Cukai (BKC) meliputi : 1) Alkohol, 2) Minuman Mengandung Alkohol yang terbagi : (Golongan A dengan Kadar Alkohol <5%, Golongan B dengan Kadar Alkohol 5% - 20% dan Golongan C dengan Kadar Alkohol >20%) dan 3) Hasil Tembakau (Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Putih Mesin, Sigaret Kretek Tangan, Tembakau Iris, Klembak Menyan, Klobot, Cerutu dan )Liquid Vape
  4. Khusus TIS (Tembakau Iris) tidak dikenakan tarif cukai sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1) TIS yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia, yang dalam proses pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau; 2) TIS tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dibubuhi merek dagang, etiket atau yang sejenisnya;dan 3) TIS dikemas untuk penjualan eceran namun dengan bahan kemasan tradisional yang lazim digunakan.
  5. Liquid Vape dikenakan tarif cukai tertinggi mencapai 57% dari harga penjualannya karena dianggap menggunakan bahan sintesis yang dampak buruknya lebih tinggi untuk kesehatan. Dengan dikenakan tarif cukai yang tinggi diharapkan akan menurunkan tingkat prevalensi atau kecenderungan untuk merokok.
  6. Syarat Pelekatan Pita Cukai Legal dan Memenuhi Ketentuan pada Produk Rokok sebagai berikut : 1) Pelekatan Pita Cukai Rokok sesuai dengan Jenis dan Isinya, seperti SKM dilekati pita cukai SKM, SKT dilekati pita cukai SKT, Isi rokok 20 batang dilekati pita cukai isi 20, Isi rokok 16 batang dilekati pita cukai isi 16; 2) Pita Cukai yang dilekatkan harus Pita Cukai Asli, Utuh, Tidak Rusak dan Tidak Bekas; dan 3) Pita Cukai dilekatkan pada kemasan tertutup.
  7. Beberapa Ciri-Ciri Pita Cukai Rokok Asli adalah : 1) Ada Lambang Cukai; 2) Ada Hologram Lambang Kemenkeu dan berpendar; 3) Motif Pita Cukai berubah setiap tahunnya (Tahun 2021 Motif Biota Laut, Tahun 2022 Motif Burung)
  8. Syarat Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) yang boleh dijual/diedarkan di Pasaran apabila Sudah dikemas untuk penjualan eceran dan Sudah dilekati pita cukai yang legal (memenuhi ketentuan).
  9. Barang Kena Cukai Ilegal adalah Barang Kena Cukai yang dalam proses pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan.
  10. Rokok Ilegal diantaranya yaitu :1) Rokok dengan Pita Cukai Palsu; rokok yang dilekati pita cukai palsu atau dipalsukan pada kemasan rokok, 2) Rokok dengan Pita Cukai Bekas; rokok yang pada kemasannya dilekati pita cukai bekas atau yang sudah dipakai sebelumnya dengan maksud menghindari cukai, 3) Rokok dengan Pita Cukai Berbeda/ Rokok Pita Cukai Tidak Sesuai Jenis dan Golongan; rokok buatan mesin (SKM) yang kemasannya dilekati pita cukai untuk rokok buatan tangan (SKT) dan, 4) Rokok Polos atau Tanpa Pita Cukai; rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi dari pemerintah.
  11. Peredaran Rokok-Rokok Ilegal akan dikenakan Sanksi Pidana dan Denda dengan ketentuan sebagai berikut :1) Rokok Pita Cukai Palsu akan dikenakan sanksi Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dengan Denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007). 2) Rokok Pita Cukai Bekas akan dikenakan sanksi Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dengan Denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007). 3) Rokok Pita Cukai Berbeda/ Rokok Pita Cukai Tidak Sesuai Jenis dan Golongan akan dikenakan sanksi administrasi berupa Denda paling sedikit 2(dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007). 4) Rokok Polos atau Tanpa Pita Cukai akan dikenakan sanksi Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dengan Denda paling sedikit 2(dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007).
  12. Kita semua dapat berpartisipasi dalam mencegah meluasnya peredaran rokok ilegal dengan cara sebagai berikut : 1) Jangan mengkonsumsi rokok illegal, 2) Jangan memasarkan rokok illegal,3) Segera Melaporkan kepada pihak terkait (Polisi atau Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai apabila menemukan rokok ilegal)
  13. Dengan memakai atau menjual Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Legal seperti rokok legal (pita cukai asli sesuai ketentuan) berarti daerah itu ikut berpartisipasi dalam rangka meningkatkan penerimaan negara di bidang cukai dan sejalan dengan itu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima daerah tersebut juga semakin besar.
  14. Kabupaten Bojonegoro merupakan daerah penghasil tembakau sekaligus terdapat lumayan banyak industri pabrik/perusahaan rokok, sehingga turut mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
  15. DBH CHT Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 ini dialokasikan untuk membiayai berbagai program/kegiatan, diantaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Beberapa program/kegiatan ini untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di 3 (tiga) bidang, yakni Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Penegakan Hukum dan dengan prioritas pada Bidang Kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional/ Universal Health Coverage (UHC).
  16. Kabupaten Bojonegoro termasuk dalam Kabupaten UHC dengan peserta terbanyak mencapai 98%, yang berarti penduduk Kabupaten Bojonegoro telah mendapatkan jaminan kesehatan/ tercover UHC sebanyak 98% dari total penduduk Bojonegoro atau sekitar 1,3 juta jiwa.

By Admin
Dibuat tanggal 28-11-2022
1814 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
71 %
Puas
14 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %